Kanwil Kemenag Sumsel Resmi Operasikan PTSP

By Admin

nusakini.com-- Satu lagi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Agama hadir untuk peningkatan layanan publik. Kali ini, giliran Kanwil Kemenag Sumatera Selatan yang resmi mengoperasikan PTSP.  

PTSP Kanwil Kemenag Sumsel ini diresmikan oleh Sekjen Kemenag Nur Syam. “Kami mengapresiasi langkah cepat Kanwil Kemenag Sumsel. Kementerian Agama memang bertekad membentuk 34 PTSP di seluruh Indonesia atau di setiap Kantor Wilayah. Kanwil Sumsel di antara yang tercepat membentuk PTSP ini,” jelas Nur Syam di Palembang, Kamis (01/03). 

Menurut Nur Syam, pembentukan PTSP merupakan salah satu upaya Kemenag memangkas alur layanan birokrasi menuju e-Government. Dengan PTSP, pelayanan kepada masyarakat diharapkan berjalan lebih optimal.  

“PTSP akan memangkas biaya, memangkas waktu, dan memangkas 'meja'. Dengan PTSP, tidak perlu banyak meja, tidak ada pelayanan 'meja pingpong', dan tidak ada pelayanan 'bawah meja'. Oleh sebab itu, di setiap Kantor Wilayah minimal ada satu PTSP,” tegas Nur Syam. 

Mewakil Kakanwil Kemenag Sumsel, Kabag Tata Usaha Paidol Barokat melaporkan bahwa pada tahap awal ada 13 item layanan di PTSP. Layanan itu antara lain: konsultasi keagamaan, konsultasi nikah rujuk, permohonan petugas rohaniawan/pengukuh sumpah, permohonan pelayanan muallaf, dan permohonan pengukuran arah kiblat.  

Selain itu, ada juga layanan konsultasi wakaf, permohonan surat keterangan penggantian ijazah karena hilang atau rusak, permohonan rekomendasi pindah madrasah, permohonan izin magang siswa/mahasiswa, permohonan konsultasi BMN, serta permohonan legalisir dokumen kepegawaian. 

“Secara umum, ada 69 layanan yang ada di Kanwil Sumsel. Namun sementara ini yang bisa kita masukkan dalam PTSP baru 13. Untuk selanjutnya kita akan terus melakukan verifikasi dan mempelajari kemungkinan layanan-layanan lain dimasukkan ke PTSP,” jelas Paidol. 

Peresmian PTSP dihadiri Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Setjen Kemenag Ferimeldi, para Kepala Bidang dan Pembimas Kanwil Kemenag Sumsel, para Kepala Kemenag Kabupaten/Kota, para Kepala KUA Kemenag Kota Palembang, dan Kepala Madrasah di Kota Palembang, serta pegawai Kanwil Kemenag Sumsel. (p/ab)